Kamis, 11 November 2010

“RUU IANFU “ Mendobrak Kebisuan Politik Di Jepang

Eka Hindra
Tulisan ini merupakan bahan presentasi dari Eka Hindrati, saat menjadi narasumber pada Seminar Sehari bertema “Jugun Ianfu”, Romusha dan Sejarah Kelam Militerisme Jepang di Indonesia yang diselenggarakan oleh Global Future Institute di Hotel Santika, 25 Oktober 2010 lalu. Sebagai apresiasi terhadap isi dari presentasinya, kami kembali memaparkannya dalam media online ini. Selamat menyimak. Tetaplah Berpikir Merdeka!KASUS IANFU TERUNGKAP

Publik Internasional
  •  Maret 1948, Tribunal Batavia --- Pengadilan kasus 300 Ianfu yang berasal dari Belanda.
  •  1974 Tulisan Senda Kako, jurnalis Manaichi Simbun
  •  14 Agustus 1991 Kim Hak Soon (Korea Selatan) bersaksi di publik pada peringatan 50 tahun penyerangan Pearl Harbor di Seoul, Korea Selatan
  • 11-12 Agustus 1992, The Korean Council for the Women Drafted for Military Sexual Slavery by Japan sebagai sponsor Asia Solidarity pertama.
Publik Indonesia
  • 1992, Dr. Kochi Kimura menemukan kasus “Ianfu” pertama Indonesia, Tuminah dari Solo.
  • 1993, LBH Yogyakarta mendata kasus “Ianfu” Indonesia 1156.
  • 1996 Forum Komunikasi ex Heiho mendata kasus “Ianfu” 19.573
  • 2000, Tribunal Tokyo, Menyatakan Kaisar Hirohito dan pejabat tinggi militer Jepang bersalah atas sistem perbudakan seksual militer Jepang 1932-1945.
RESPON PEMERINTAH JEPANG
  • Mendirikan Asia Women Fund’s (AWF) tahun 1995 dengan mengumpulkan uang dari sektor swasta untuk pemberian dana hibah kepada negara korban:
        Indonesia-Timor Leste-Malaysia-Filipina-Cina-Taiwa-Korea-Belanda

ASIA WOMEN’S FUND (AWF)Adalah :
Kendaran politik pemerintah Jepang untuk lari dari tanggung jawab  atas 200.000 perempuaan di Asia Pasifik dan Belanda yang dipaksa menjadi budak seks militer Jepang “Ianfu”

RESPON TERHADAP AWF

Internasional
Menyerahkan persoalan uang hibah dari AWF ke LSM yang mengadvokasi soal “Ianfu”.

IndonesiaPemerintah Indonesia melalui Departemen Sosial “Inten Suweno” menerima hibah uang 380 juta yen, diangsur 10 tahun 1997-2007.

ASIA WOMEN’S FUND
  • Bukan Jalan keluar menyelesaikan kasus “Ianfu” karena tidak disertai tanggung jawab politik.
  • Jepang semakin terkucil di kawasan Asia Pasifik karena mengabaikan penyelesaian kasus “Ianfu”
JEPANG MENOLAK TANGGUNG JAWAB PERANG   1. Perjanjian San Fransisco Sekutu-Jepang 1951
   2. Penjanjian Bilateral Indonesia-Jepang 1958
   3. Perjanjian Bilateral Korea-Jepang 1965
   4. Perjanjian Bilateral Cina-Jepang 1972

JALAN KELUAR ???Jalur Konstitusi di Jepang
  • RUU Ianfu
30 Oktober 2000 digagas partai oposisi; Partai Sosialis Demokrat, Partai Komunis dan Partai Demokrat.
  • Agustus 2009, Partai Demokrat menang Pemilu 
  • 2009-2010 aktivis Korea-Jepang mengumpulkan 500.000 tanda tangan (Korea) dan 1.2 juta tanda tangan (Jepang) untuk diserahkan ke Parlemen Jepang bulan november 2010.
  • Maret 2010, terbentuk koalisi parlemen Korea-Jepang sebagai posisi oposisi membentuk komite untuk menyelesaikan soal “Ianfu”
TEKANAN INTERNASIONAL
  • 2007, HR 121 di golkan Kongres USA
Telah diadopsi oleh:2 Dewan kota di Australia
21 Dewan Kota di Jepang
20 Kota Metropolitan dan Pemerintah Daerah di Korea Selatan, Taiwan, Canada, Belanda
27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa

TUNTUTAN TERHADAP JEPANG
  • Pemerintah Jepang harus membuka seluruh dokumen pemerintah yang berkaitan dengan sistem perbudakan seksual militer Jepang 1932-1945 ke publik. 
  • Pemerintah Jepang melakukan investigasi terhadap seluruh para survivor disetiap negara korban “Ianfu”. 
  • Pemerintah Jepang harus menyelenggakan pertemuan publik mengenai kesaksian para survivor. 
  • Pemerintah Jepang harus mengakui perbudakan seksual militer Jepang sebagai fakta sejarah dan mengeluarkan pernyataan meminta maaf secara resmi. 
  • Pemerintah Jepang harus memikul tanggung jawab membayar kompesasi perang kepada seluruh survivor.
  •  Pemerintah Jepang harus mengajarkan soal tindakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kepada generasi muda , agar tidak terulang lagi dimana mendatang
BAGAIMANA SIKAP PUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH INDONESIA???------------------------------------------------

Penulis : Eka Hindra--Peneliti Independen Jugun Ianfu Indonesia
Profile Eka Hindrati, Peneliti Independen “Ianfu” Indonesia:

Terlibat persoalan “Ianfu” 11 tahun (1999-2010), bekerja sama dengan seorang teolog dari Univeristas Seinan Gakuin dan Universitas Fukuoka Dr. Koichi Kimura untuk menulis buku Momoye; Mereka Memanggilku (Biografi Mardiyem, tokoh “Ianfu” Indonesia) selama 4 tahun (2002-2007). Bekerja sama dengan seniman di New York, Jo Cowtree membuat website “Ianfu” Indonesia yang berisi informasi dan hasil penelitian “Ianfu” dan sejarah seputar periode Perang Asia Pasifik 1931-1945. Mendirikan Jaringan Solidaritas “Ianfu” Indonesia (JSII) yang berporos di Jakarta-Fukuoka-New York sebagai upaya mengkampanye ”Ianfu” indonesia diberbagai forum internasional. Anggota Asian Solidarity dan International Solidarity for Redress (ISCR) yang beranggotakan 9 negara di Asia Pasifik, Belanda, USA dan Canada. Saat ini sedang mempersiapkan buku kedua mengenai “Ianfu”, ketiga dan keempat mengenai sejarah militer periode 1942-1945.

1 komentar:

  1. perjuangan untuk tuntut ganti rugi kepada ahliwaris jugun lanfu, dan Ex Heiho harus terus di telusuri dan tetap pada koridor yang berlaku dan juga aturan sehat,agar yang bersangkutan tidak lagi di rugikan, pemerintah harus terbuka dan berani mengungkapkan apa benar pemerintah Jepang pernah memberikan Konpensasi terhadap Jugun Lanfu, dan Ex Heiho di Indonesia? mohon dengan Arif agar tuntas masalah ini.

    BalasHapus